Daftar Blog Saya
-
benua dan samudera15 tahun yang lalu
-
Kehdupan15 tahun yang lalu
-
A3 ( Aku, Andra dan Aira )15 tahun yang lalu
-
Kim Sang Bum15 tahun yang lalu
-
iNILAH AKU15 tahun yang lalu
-
Mengenai Saya
- keropok
- Sidoarjo, East Java, Indonesia
- crunchy keropokj
MY E-mail
Larangan Berpacaran Berpacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat dan kasih sayang antara lelaki dan perempuan hingga keduanya mencurahkan kehendak diri berbentuk ucapan dan tingkah laku di luar hukum berupa suami istri tidak sah. Perbuatan itu berarti berzina atau setidak-tidaknya mendekati zina yang nyata terlarang menurut Ayat 17/32. Kebiasaan berpacaran mengurangi keinginan untuk menikah menurut hukum yang berlaku karena sebagian dari kehendak syahwat telah dapat dipenuhi, padahal pernikahan sangat dibutuhkan masyarakat manusia untuk membentuk generasi keturunan. Berpacaran adalah perbuatan tidak resmi dan tiada negara yang menyusun undang-undang khusus untuk itu, tetapi mungkin menjadi tradisi dalam masyarakat manusia dan memang telah jadi kebiasaan kafir, padahal telah menjadi ketentuan bahwa setiap perbuatan tidak resmi di luar hukum selalu menimmbulkan kegelisahan dan pertantangan yang berujung pada perbantahan dan kekacauan. Jadi larangan berpacaran dalam masyarakat Islam bukanlah berupa perkosaan dan kungkungan terhadap naluri manusia, tetapi berbentuk peraturan yang menguntungkan masyarakat untuk kemakmuran hidup bersama berkelanjutan serta mencegah timbulnya kekacauan yang mungkin berlaku kini dan pada generasi mendatang. Memang banyak akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan berpacaran, umumnya jahat dan buruk, sedikit sekali yang baik, antara lain sebagai berikut: 1. Tindakan berpacaran umumnya menjurus kepada hubungan seksual di luar nikah selaku perbuatan sangat tercela dan terkutuk, dan yang paling parah ialah lahirnya bayi tanpa bapak menurut hukum. Penyelesaian perkara dalam hal ini sangat sulit dan menyedihkan terutama bagi yang perempuan, apalagi jika diselesaikan menurut hukum dalam Alquran. 2. orang yang berpacaran terbiasa menyimpan rahasia yang kebanyakan dipandang tidak baik dalam kehidupan masyarakat. Hal itu membawanya kepada pertumbuhan yang tidak dapat diharapkan sebagai pribadi sempurna. Akhirnya dia terbiasa berbohong, menipu, dan tak dipercaya dalam pergaulan. 3. Orang yang berpacaran terbiasa mengelamun, berkhayal pada yang sukar terlaksana terutama dalam hubungan kehendak syahwat yang bebas selaku suami-istri. Hal ini mendidiknya bersikap tidak obyektif, penuh kepalsuan, dan bertumbuh tanpa ketabahan dengan tingkah laku tak menentu. 4. Orang yang berpacaran terbiasa membuang waktu secara percuma karena memikirkan masa depan penuh keraguan, bahkan kadang-kadang memakai harta benda dengan pemborosan, mempersolek diri berlagak gagah dan cantik. Hal ini merugikan dirinya dalam urusan lain yang lebih penting, seperti dalam pelajaran, perekonomian. dan sebagainya. 5. Perbuatan berpacaran adalah peragaan dari dorongan syahwat yang harus dipenuhi di luar hukum, seringkali terbentur mencapai kehendaknya, dan sangat dibenci dalam masyarakat Islam. Hal itu akan membawa pelakunya kepada monoseks, mimpi seksual dan tindak tanduk lain yang merugikan diri dalam pertumbuhan. Kerugian itu berpengaruh pada masyarakat lingkungan bahkan juga pada generasi mendatang. 6. Seringkali orang yang berpacaran tidak direstui ibu hapaknya yang harus menentukan jodohnya atau yang berhak atas akad nikahnya menurut hukum. Keadaan begitu mungkin menyebahkan dia: a. Lebih banyak menyimpan rahasia prihadi yang sebenarnya tidak disenangi keluarga. b. Lebih banyak memikir dan berkhayal tentang cara bagaimana mencapai kehendak hatinya begitu pun mencapai kehendak syahwatnya, hingga dia lebih terbiasa pada monoseks, bahkan mungkin pula berpindah kepada lesbian atau homoseks. c. Jadi pendiam, murung,tak suka bergaul sebagaimana mustinya, hingga kemudian mengarnbil putusan nekad seperti misalnya rnelarikan diri dari rumah keluarga, pcrgi ke daerah lain bersama pacarnya tanpa izin orang tua, menghabisi hidupnya dengan kematian direncanakan, atau pun berubah jadi edan, rusak fikiran, dan sebagainya. 7. Seringkali pula orang yang berpacaran, itu gagal menurut rencana bermula, digagalkan oleh berbagai sebab, misalnya: a. Salah seorang di antara keduanya berbau amis atau memiliki cacat diri yang tersembunyi. Hal ini baru diketahui setelah tindakan berpacaran itu jadi semakin akrab. b. Salah seorang di antaranya memiliki cacat keturunan atau cacat keluarga yang kemudian baru diketahui. c. Salah seorang di antaranya berpindah daerah tcmpat tinggal dibawa orang tua sendiri, atau mcngalami kematian oleh sesuatu sebab. d. Salah seorang di antaranya berpindah cinta kcpada orang lain yang dianggap lebih menarik hati.[/INDENT] Kegagalan di atas ini menyebabkan orang lebih nekad rnencari pacar baru menurut kehendak hati dan syahwat. Tetapi mungkin pula dia menahan diri beberapa tahun atau untuk selamanya tinggal membujang dalam keadaan patah hati. Sikap begini juga bertantangan dengan hukum Islam karena meniadakan keturunan bagi generasi mendatang. 8. Orang yang berpacaran jarang sekali memenui hasil yang diidamkan bermula, disebabkan oleh berbagai alasan. Sementara itu, tidak semua orang suka berpacaran, bahkan banyak sekali yang mengutuk perbuatan itu, maka orang-orang ini sangat berhati-hati dalam memilih jodoh, karenanya fihak orang tua jadi semakin susah mencarikan jodoh anaknya. Hal ini adalah suatu kerugian besar bagi masyarakat yang membiasakan berpacaran. 9. Umumnya orang-orang yang berpacaran lebih cenderung kepada pergaulan bebas, kadang-kadang terpedaya kepada perzinaan, monoseks, lesbian, atau homoseks. Karena itulah hukum Islam menamakan tindakan berpacaran itu dengan "mendekati zina," termuat pada Ayat 17/32. Maka perzinaan dengan pacar sendiri membuka kesempatan dan kebiasaan berzina dengan orang lain, bahkan memudahkan orang memasuki lapangan pelacuran yang mulanya terwujud dalam masyarakat kafir yang suka berpacaran. Sumber hukum tentang pelarangan berpacaran banyak kita dapati dalam Alquran, antara lain seperti dimaksudkan di bawah ini: Çáúíóæúãó ÃõÍöáøó áóßõãõ ÇáØøóíøöÈóÇÊõ æóØóÚóÇãõ ÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇú ÇáúßöÊóÇÈó Íöáøñ áøóßõãú æóØóÚóÇãõßõãú Íöáøõ áøóåõãú æóÇáúãõÍúÕóäóÇÊõ ãöäó ÇáúãõÄúãöäóÇÊö æóÇáúãõÍúÕóäóÇÊõ ãöäó ÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇú ÇáúßöÊóÇÈó ãöä ÞóÈúáößõãú ÅöÐóÇ ÂÊóíúÊõãõæåõäøó ÃõÌõæÑóåõäøó ãõÍúÕöäöíäó ÛóíúÑó ãõÓóÇÝöÍöíäó æóáÇó ãõÊøóÎöÐöí ÃóÎúÏóÇäò æóãóä íóßúÝõÑú ÈöÇáÅöíãóÇäö ÝóÞóÏú ÍóÈöØó Úóãóáõåõ æóåõæó Ýöí ÇáÂÎöÑóÉö ãöäó ÇáúÎóÇÓöÑöíäó 5/5. Hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, serta makanan orang-orang diberi Kitab halal bagimu, juga makananmu halal bagi mereka, dan (menikahi) yang terjaga dari Mukminat begitupun perempuan terjaga dari orang-orang diberi Kitab sebelum kamu ketika kamu berikan belanja (mas kawin) mereka selaku orang menjaga (selaku suami), bukan berzinah dan tidak menjadikan pacar. Siapa yang kafir pada keimanan, sungguh lenyap amalnya dan dia di Akhirat termasuk orang-orang merugi
1). Buka Browser Mozilla Firefox
2). Pada Address Bar Ketik : about:CONFIG
3). Cari string di bawah ini : ( pastikan semua srting dibawah “TRUE”)
contoh menggantingnya :
NETWORK.HTTP.PIPELINING FALSE ==> klik kanan dan pilih “Toggle”
NETWORK.HTTP.PIPELINING TRUE
NETWORK.HTTP.PIPELINING.MAXREQUESTS 64
NETWORK.HTTP.PROXY.PIPELINING TRUE
NETWORK.PROXY.SHARE_PROXY_SETTINGS FALSE <=== ini harus False 4). buat srting baru caranya : Klik Kiri 1X Dimana Saja, Klik Kanan [/b]NEW>>INTEGER[/b]
5). Ketik : NGLAYOUT.INITIALPAINT.DELAY Beri Nilai 0
6). Kemudian REFRESH atau Tekan F5
7). Pada Address Bar Ketik : about:BLANK
Klik Menu:
Untuk OS Windows XP TOOLS>>OPTIONS>>WEB FEATURES
Untuk OS Linux ( Vector ) EDIT >> PREFERENCES
Untuk Setting yang berbeda di beberapa OS EDIT >>ADVANCED
9). Pada Option :
ALLOW WEB SITES TO INSTALL SOFTWARE Beri Tanda Check Box Untuk mengaktifkan
10).Kemudian Tekan OK Lalu REFRESH ( F5 )
11).Masuk Ke Link Ini :
CODE
https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/ad…efox&id=125
atau :
CODE
https://addons.mozilla.org/extensions/morei…iltered=firefox
12).Download Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4
13).Setelah Selesai Jangan Tekan Tombol UPDATE
14).Klik Tanda X (tutup)Yang Ada Di Pojok Kanan Atas Dari POP UP Window Yang Muncul
15).Tutup Semua Browser Mozilla FireFox,
16).Kemudian Buka Lagi Untuk Mengaktifkan Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4 Yang sudah di Install Tadi
17).Kalo Instalasi Sukses, Akan Muncul Toolbar tambahan Di Bawah Toolbar Navigasi & Address Bar.
Sekarang Browser Mozilla Siap Untuk Digunakan…….
:: Message ::
– Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4 Ini selain untuk Mengganti Proxy Secara Otomatis Di Browser Mozilla FireFox, Engine-nya Juga Berpengaruh terhadap Kecepatan Koneksi Internet
– Cara Ini Sangat Efektif Bila Digunakan Di Warnet Yang Padat Pengunjung untuk Menyedot Bandwidth ( Mayoritas kecepatan akses Internet ) Ke Komputer Yang Sedang Anda Pakai
– Perubahan Yang Signifikan Terjadi Pada koneksi Internet Dengan BROADBAND / VSAT
Klik 2x di settingan dan masukin angka-angka ini – untuk true / false booleans – mereka bakal ganti otomatis begitu klik 2x
Code:
browser.tabs.showSingleWindowModePrefs – true
network.http.max-connections – 64
network.http.max-connections-per-server – 20
network.http.max-persistent-connections-per-proxy – 10
network.http.max-persistent-connections-per-server – 4
network.http.pipelining – true
network.http.pipelining.maxrequests – 100
network.http.proxy.pipelining – true
network.http.request.timeout – 300
network.http.request.max-start-delay = 0
nglayout.initialpaint.delay = 0
If nglayout.initialpaint.delay doesnt exist, Right click, new integer.
Optional:
Code:
network.http.max-persistent-connections-per-proxy = 10
network.http.proxy.pipelining = true
network.http.proxy.version = 1.0
Tutup mozilla trus jalanin lagi.
Sekarang Mozilla Kamu lebih cepat
WARNING:
Settingan ini bikin Kamu ngedonlot situs dengan amat KESURUPAN, BUT bikin Overload luar biasa ke situs yang kamu tuju!
Tidak bermaksud apa-apa selain kompi lain yang dapat share internet bakal lemod ABEZZZ gara-gara Kamu sedot benwidnya!
Next tip:
Disable IPv6 di Firefox buat bikin sejuk kecepatan load page Kamu!!…….. soalnya hampir semua site dah ga make IPv4………..
Buka Firefox………ketik “about:config” (enter)
cari :Network.dns.disableIPv6
Klik 2x buat ngerubah jadi ‘true’ trus restart Firefox.
Kamu bakal mempercepat akses browsing………page per page.
Sekarang Firefox bener-bener Cepaaaaaaaat buat kamu!…
nglayout.initialpaint.delay bisa dirubah yg mana aja…bisa 0 bisa 300 ada juga yg set 30…tergantung kebutuhan…..coba 0 dulu…baru nanti kl ga ada perubahan naikan ke 300 atau nilai yg dirasa memuaskan
For ADSL:
Code:
1. Type: about:config
2. Set:
network.http.max-connections : 64
network.http.max-connections-per-server : 21
network.http.max-persistent-connections-per-server : 8
network.http.pipelining : true
network.http.pipelining.maxrequests : 100
network.http.proxy.pipelining : true
3. Lastly right-click anywhere and select New-> Integer. Name it “nglayout.initialpaint.delay” and set its value to “0?. This value is the amount of time the browser waits before it acts on information it recieves. (Copy from TvM)[/code]
For Dial_ip:
Code:
browser.cache.disk_cache_ssl : true
browser.xul.error_pages.enabled : true
content.interrupt.parsing : true
content.max.tokenizing.time : 3000000
content.maxtextrun : 8191
content.notify.backoffcount : 5
content.notify.interval : 750000
content.notify.ontimer : true
content.switch.threshold : 750000
network.http.max-connections : 32
network.http.max-connections-per-server : 8
network.http.max-persistent-connections-per-proxy : 8
network.http.max-persistent-connections-per-server : 4
network.http.pipelining : true
network.http.pipelining.maxrequests : 8
network.http.proxy.pipelining : true
nglayout.initialpaint.delay : 750
plugin.expose_full_path : true
signed.applets.codebase_principal_support : true
Sistem Kapitalisme telah gagal. Para kapitalis juga gagal menemukan obat mujarab yang menyembuhkan. Pasalnya, sistem Kapitalisme secara inheren mengandung sebab-sebab kegagalannya, sekaligus bisa melahirkan krisis demi krisis. Jadi, akar penyakitnya ada pada dasar-dasar sistem Kapitalisme itu sendiri, sementara mereka hanya mengobati gejala dan dampak krisisnya saja. Hal itu karena mereka membatasi pandangannya hanya pada dua sistem: Sosialisme-Komunisme dan Kapitalisme. Mereka membandingkan keduanya. Lalu mereka menyimpulkan bahwa Sistem Kapitalisme masih lebih baik daripada Sosialisme-Komunisme yang telah runtuh, dan tidak ada alternatif lain.
Seandainya mereka mempelajari masalah ini secara obyektif, meski tidak mengimani Islam, mereka pasti akan menemukan bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang adil, aman dan bebas dari krisis. Hal itu karena Sistem Ekonomi Islam yang agung telah dirancang oleh Allah Swt., Zat Yang Mahatahu dan Mahabijaksana.
Paparan garis-garis besar politik ekonomi Islam berikut kiranya cukup untuk menjelaskan hakikat tersebut.
Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang mengatur berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam adalah jaminan pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh, dan pemberian peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap menurut kemampuan-nya, dengan memandangnya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Politik ekonomi Islam tidak lain merupakan solusi bagi masalah-masalah mendasar bagi setiap individu dengan memandangnya sebagai manusia yang hidup sesuai dengan pola interaksi tertentu, serta memberikan peluang kepadanya untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mewujudkan kemakmuran bagi dirinya di dalam cara hidup yang khas.
Ketika Islam mensyariatkan hukum-hukum perekonomian bagi manusia, maka itu ditujukan untuk individu. Pada saat yang sama, Islam menjamin hak hidup dan mewujudkan kemakmuran. Islam menetapkan hal itu direalisasikan di dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Oleh karena itu, syariah memberikan hukum-hukum yang menjadi mekanisme yang menjamin terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok secara menyeluruh bagi setiap individu rakyat. Mekanisme itu sebagai berikut:
- Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan pokok bagi dirinya dan orang yang wajib dia nafkahi (QS 67: 15).
- Islam mewajibkan para ayah untuk menanggung nafkah. Jika ayah tidak mampu maka kewajiban beralih kepada ahli warisnya (QS 2: 233).
- Jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkah mereka, Islam mewajibkannya atas Baitul Mal. Dengan mekanisme ini, Islam telah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok—yaitu kebutuhan pangan, papan dan sandang—bagi setiap individu, perindividu.
Di samping itu, Islam telah mendorong umat untuk bekerjasama di antara mereka. Rasulullah saw. telah bersabda:
أَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيْهِمْ اِمْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
Siapapun penduduk negeri yang bangun pagi, sementara di tengah-tengah mereka terdapat orang yang kelaparan, maka jaminan Allah dan Rasul-Nya telah terlepas dari mereka.
Kemudian Islam mendorong individu itu bekerja dan menikmati kekayaan yang dia peroleh (QS 5: 88; 67: 15). Hal itu untuk merealisasikan kemajuan ekonomi di negeri tersebut, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi tiap-tiap individu, serta memberi peluang individu itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya.
Untuk itu, Islam tidak memperumit cara yang digunakan manusia untuk mendapatkan harta itu. Islam menetapkannya dengan sangat sederhana, yakni dengan membatasi sebab-sebab kepemilikan dan membatasi akad-akad dalam pertukaran kepemilikan. Islam membiarkan manusia untuk berkreasi dalam hal cara dan sarana yang digunakan untuk memperoleh harta; Islam tidak ikut campur dalam teknik produksi harta.
Pandangan Islam Terhadap Harta
Sesungguhnya harta adalah alat untuk tiga tujuan: tabungan (iddikhâr), belanja (infâq), dan sirkulasi (tadâwul).
Islam telah menetapkan hukum-hukum bagi masing-masing peruntukan harta itu yang menjamin harta tetap sebagai pelayan manusia untuk dimanfaatkan dan memberikan manfaat kepada orang lain; bukan sebaliknya, yaitu manusia menjadi hamba dan pelayan harta yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Mengenai hukum tabungan (iddikhâr), seseorang boleh menabung mengumpulkan biaya untuk keperluannya. Namun, atas harta tabungan harus ditunaikan zakatnya setelah berlalu satu haul dan telah mencapai nishâb zakat. Adapun menabung hanya sekadar untuk menabung, menimbun dan menghimpunnya saja adalah haram (QS 9: 34).
Mengenai belanja (infâq), Islam menetapkan mana pembelanjaan yang wajib, yang sunah, mubah, makruh dan yang haram.
Adapun masalah sirkulasi (tadâwul), Islam telah mengaturnya melalui dua aspek:
- Islam menetapkan uang dan membatasinya dengan emas dan perak, bukan yang lain.
- Islam menjelaskan berbagai muamalah syar’i yang sah, seperti hukum-hukum perseroan (syirkah), akad sewa dan tenaga kerja (ijârah), perdagangan (tijârah), pertanian, mengairi kebun (musâqah), jual-beli, pesanan (salam), penukaran uang (sharf), wakalah, dan seterusnya. Islam juga menetapkan bahwa industri mengikuti hukum barang yang diproduksi.
Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam telah menentukan emas dan perak sebagai mata uang. Islam telah menetapkan hanya emas dan perak saja yang menjadi standar mata uang untuk mengukur barang dan jasa. Berdasarkan asas emas dan perak berlangsung semua bentuk muamalah. Islam menetapkan standar untuk uang emas (dinar) dan perak (dirham): 1 dinar=4,25 gram emas murni dan 1 dirham=2,975 gram perak murni.
Pengharaman Riba Secara Keras
Nash-nash syariah telah mengharamkan riba dengan sangat keras. Nash-nash itu bersifat qath’i ats-tsubût (pasti sumbernya) dan qath’i ad-dilâlah (pasti pengertiannya), tidak menyisakan ruang bagi ijtihad atau penakwilan (QS 2: 275–279).
Karena itu, sistem keuangan di negara Khilafah tidak mengenal bank dan lembaga kredit ribawi yang sudah masyhur di dalam Kapitalisme. Ketiadaan lembaga ribawi ini memiliki tiga dimensi dalam menjamin kehidupan perekonomian yang aman:
- Mengarahkan fokus masyarakat pada ekonomi produktif atau sektor riil.
- Melindungi kaum Muslim dan ahl adz-dzimmah dari kerugian harta mereka karena riba.
- Tidak akan memunculkan fenomena kebangkrutan, sebagaimana terlihat pada bank-bank kapitalis, dan menyisakan kelompok besar orang yang kehilangan harta mereka atau rekening mereka menguap. Dengan menghalangi sistem riba dan mengharamkannya secara keras dan tegas, Islam telah menutup celah-celah yang memungkinkan masuknya krisis keuangan. Dengan itu kehidupan kaum Muslim akan tetap aman, kokoh dan kuat terhadap krisis.
Selain itu, Islam mendorong kaum Muslim untuk saling memberi utang di antara mereka. Lebih dari itu, di antara tugas berbagai institusi (direktorat) di negara Khilafah adalah menyediakan kredit tanpa riba dalam sektor pertanian, perdagangan dan industri, dalam kerangka program negara untuk mengembangkan perekonomian dan menjalankan berbagai kebijakannya untuk memerangi kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dan menjamin produksi barang.
Distribusi dan Kepemilikan Harta
Hukum-hukum distribusi harta dalam Islam mencakup sebuah pemahaman yang unik, yaitu kepemilikan umum. Islam menetapkan kepemilikan dalam negara Khilafah ada tiga jenis: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara adalah pihak yang melindungi dan menjaga ketiga jenis kepemilikan itu sesuai dengan hukum-hukum syariah.
Kepemilikan umum mencakup:
1. Harta yang dari sisi pembentukannya tidak mungkin dimiliki secara individu, seperti sungai, danau, laut, dsb.
2. Apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti jalan, masjid, dsb; termasuk yang disabdakan oleh Rasulullah saw.:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلاَثٍ: فِيْ الْمَاءِ، وَالْكَلأَِ، وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang gembalaan dan api.
Termasuk dalam cakupan pengertian api adalah seluruh jenis energi yang digunakan sebagai bahan bakar bagi industri, mesin, dan transportasi. Demikian pula industri gas yang digunakan sebagai bahan bakar dan industri batubara. Semua itu adalah kepemilikan umum.
3. Barang tambang yang depositnya banyak dan tidak terputus; baik yang berbentuk padat, cair maupun gas; baik tambang dipermukaan maupun di dalam perut bumi. Semuanya merupakan kepemilikan umum.
Negara Khilafah adalah pihak yang mengelola berbagai kekayaan itu baik dalam hal eksplorasi, penjualan, maupun pendistribusiannya. Negara Khilafah-lah yang menjamin hak setiap rakyat untuk menikmati haknya dalam kepemilikan umum tersebut. Negara Khilafah mendistribusikan hasil bersihnya, setelah dikurangi biaya-biaya, dalam bentuk zatnya dan atau dalam bentuk pelayanan kepada semua warga negara.
Adapun kepemilikan negara ada pada harta yang hak pengelolaannya berada di tangan Khalifah sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya, seperti harta fai’, kharâj serta harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan semisalnya, dengan syarat syariah memang tidak menentukan arah pengelolaannya. Khalifah mengelola kepemilikan negara sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya dalam berbagai urusan negara dan rakyat. Misal: untuk menciptakan keseimbangan finansial di tengah masyarakat sehingga harta itu tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja (QS 59: 7). Khalifah boleh memberikan harta itu kepada orang miskin saja dan tidak memberikannya kepada orang kaya. Hal itu seperti yang pernah dilakukan Rasulullah dalam pembagian fai’ Bani Nadhir.
Sementara itu, kepemilikan individu adalah harta yang pengelolaannya diserahkan kepada individu, pada selain harta milik umum. Kepemilikan individu itu terlindungi. Negara tidak boleh melanggarnya. Tidak ada seorang pun yang boleh merampasnya, termasuk negara sekalipun. Nasionalisasi, yaitu penguasaan negara terhadap kepemilikan individu, merupakan bentuk perampasan dan merupakan dosa besar.
Bursa dan pandangan Islam Terhadapnya
Pasar modal dan bursa berjangka komoditas dalam sistem Kapitalisme berperan penting seperti riba dalam mengkonsentrasikan kekayaan pada tangan segelintir orang. Lebih dari itu, bursa juga menghalangi sirkulasi harta di sektor riil, dan mengubahnya menjadi per-ekonomian angka dan kertas (ekonomi non-riil).
Dalam pandangan Islam, pasar jual beli harus diatur dengan hukum syariah yang menjamin tidak adanya konflik dan tidak adanya aktivitas memakan harta dengan jalan yang batil. Di antara hukum-hukum itu adalah:
- Melarang penjualan barang yang belum dimiliki oleh penjual dan belum berada di bawah kuasanya seperti yang terjadi dalam bursa berjangka komoditas.
- Melarang tanâjusy atau spekulasi, yaitu menaikkan tawaran bukan untuk membeli, tetapi hanya untuk menaikkan harga jual.
- Melarang jual-beli enam jenis komoditas ribawi (emas dan perak [termasuk uang], gandum, jewawut, kurma, dan garam) tanpa serah-terima secara langsung dalam jual-beli antar jenis yang berbeda; dan tanpa serah-terima langsung dan kesamaan jumlah dalam jual pada jenis yang sama.
- Melarang sirkulasi saham karena perseroan terbatas (PT) dan sahamnya adalah batil (tidak sah). Saham itu merupakan surat berharga yang mengandung campuran antara sejumlah modal yang halal dan keuntungan yang haram, dalam satu akad yang batil dan muamalah yang batil, tanpa bisa dibedakan antara harta yang halal dan yang haram. Syariah Islam juga melarang sirkulasi dan jual-beli obligasi (bonds). Sebab, obligasi merupakan surat utang yang diinvestasikan dengan riba. Apalagi ada keharaman jual-beli utang dengan utang. Sirkulasi dan jual beli seluruh surat berharga ribawi juga dilarang.
Walhasil, pasar jual-beli dalam Islam merealisasikan perdagangan yang halal, aman serta bebas dari krisis, konflik, spekulasi, gambling, dan penipuan. Pasar dalam Islam merupakan pasar yang bersih yang senantiasa memperhatikan hukum-hukum syariah dalam sirkulasi harta.
Pengaturan Perekonomian oleh Negara
Negara wajib menjamin penciptaan lapangan kerja bagi setiap warga negara. Orang miskin yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, begitu pula orang fakir yang mampu bekerja tetapi tidak menemukan pekerjaan, sementara ia tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, maka nafkah mereka ini menjadi kewajiban negara.
Jadi, bagi orang yang mampu, negara bertanggung jawab menciptakan lapangan kerja. Bagi orang yang tidak mampu, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan mereka dari harta Baitul Mal. Hukum-hukum ini mencakup pula kaum dzimmi yang tinggal di Dâr al-Islâm. Mereka diberi hak yang sama sebagai rakyat dan warganegara. Mereka berhak mendapatkan pemeliharaan berbagai urusan mereka dan jaminan kehidupan mereka sebagaimana yang dinikmati kaum Muslim.
Akuntabilitas Aparatur Negara atas Harta yang Mereka Miliki Secara Ilegal
Sesungguhnya negara Khilafah tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pejabat dan para pegawainya untuk memanfaatkan jabatan mereka secara ekonomi. Sebaliknya, negara Khilafah akan menjalankan muhâsabah (akuntabilitas) kepada mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Rasululah saw. bersabda:
مَنْ اِسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقَنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدٍ، فَهُوَ غُلُوْلٌ
Siapa saja yang kami pekerjakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan telah kami tetapkan upahnya maka apa yang ia ambil selain itu adalah haram.
Sesungguhnya para pegawai melaksanakan kewajiban dan tugas-tugas mereka pertama-tama karena dorongan ketakwaan. Kemudian karena dorongan hukum-hukum syariah yang mewajibkanmuhâsabah kepada mereka secara adil yang menjamin pemeliharaan harta umat dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan harta tersebut.
Kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam
Lembaga-lembaga kontrol akan menjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan dalam syariah. Lembaga-lembaga kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam dapat diringkas sebagai berikut:
- Kekuasaan al-Hisbah (wilâyah al-hisbah). Al-Muhtasib (hakim hisbah) melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta memonitor berbagai pelanggaran lainnya.
- Kekuasaan peradilan (wilâyah al-qadhâ’). Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam muamalah keseharian masyarakat.
- Berbagai biro (diwân), yaitu berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di Baitul Mal yang terkait dengan harta zakat, harta negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.
- Kekuasaan Mazhalim (wilâyah al-mazhâlim). Mazhâlim menangani pengaduan yang diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan kezaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.
Itulah secara ringkas garis-garis besar politik ekonomi Islam itu. Sesungguhnya penerapan sistem ini di dalam negara Khilafah tidak akan berubah dan berganti menurut perubahan pemikiran dan selera penguasa. Dengan pelaksanaan semua politik ekonomi Islam di atas, Sistem Ekonomi Islam ini benar-benar merupakan satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang aman, adil, dan bebas dari krisis. Jaminan itu diberikan serta akan dinikmati oleh seluruh rakyat dan warga negara meski mereka berbeda-beda bangsa, agama, dan ras.
Sistem Kapitalisme telah gagal. Para kapitalis juga gagal menemukan obat mujarab yang menyembuhkan. Pasalnya, sistem Kapitalisme secara inheren mengandung sebab-sebab kegagalannya, sekaligus bisa melahirkan krisis demi krisis. Jadi, akar penyakitnya ada pada dasar-dasar sistem Kapitalisme itu sendiri, sementara mereka hanya mengobati gejala dan dampak krisisnya saja. Hal itu karena mereka membatasi pandangannya hanya pada dua sistem: Sosialisme-Komunisme dan Kapitalisme. Mereka membandingkan keduanya. Lalu mereka menyimpulkan bahwa Sistem Kapitalisme masih lebih baik daripada Sosialisme-Komunisme yang telah runtuh, dan tidak ada alternatif lain.
Seandainya mereka mempelajari masalah ini secara obyektif, meski tidak mengimani Islam, mereka pasti akan menemukan bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang adil, aman dan bebas dari krisis. Hal itu karena Sistem Ekonomi Islam yang agung telah dirancang oleh Allah Swt., Zat Yang Mahatahu dan Mahabijaksana.
Paparan garis-garis besar politik ekonomi Islam berikut kiranya cukup untuk menjelaskan hakikat tersebut.
Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang mengatur berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam adalah jaminan pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh, dan pemberian peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap menurut kemampuan-nya, dengan memandangnya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Politik ekonomi Islam tidak lain merupakan solusi bagi masalah-masalah mendasar bagi setiap individu dengan memandangnya sebagai manusia yang hidup sesuai dengan pola interaksi tertentu, serta memberikan peluang kepadanya untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mewujudkan kemakmuran bagi dirinya di dalam cara hidup yang khas.
Ketika Islam mensyariatkan hukum-hukum perekonomian bagi manusia, maka itu ditujukan untuk individu. Pada saat yang sama, Islam menjamin hak hidup dan mewujudkan kemakmuran. Islam menetapkan hal itu direalisasikan di dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Oleh karena itu, syariah memberikan hukum-hukum yang menjadi mekanisme yang menjamin terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok secara menyeluruh bagi setiap individu rakyat. Mekanisme itu sebagai berikut:
- Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan pokok bagi dirinya dan orang yang wajib dia nafkahi (QS 67: 15).
- Islam mewajibkan para ayah untuk menanggung nafkah. Jika ayah tidak mampu maka kewajiban beralih kepada ahli warisnya (QS 2: 233).
- Jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkah mereka, Islam mewajibkannya atas Baitul Mal. Dengan mekanisme ini, Islam telah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok—yaitu kebutuhan pangan, papan dan sandang—bagi setiap individu, perindividu.
Di samping itu, Islam telah mendorong umat untuk bekerjasama di antara mereka. Rasulullah saw. telah bersabda:
أَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيْهِمْ اِمْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
Siapapun penduduk negeri yang bangun pagi, sementara di tengah-tengah mereka terdapat orang yang kelaparan, maka jaminan Allah dan Rasul-Nya telah terlepas dari mereka.
Kemudian Islam mendorong individu itu bekerja dan menikmati kekayaan yang dia peroleh (QS 5: 88; 67: 15). Hal itu untuk merealisasikan kemajuan ekonomi di negeri tersebut, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi tiap-tiap individu, serta memberi peluang individu itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya.
Untuk itu, Islam tidak memperumit cara yang digunakan manusia untuk mendapatkan harta itu. Islam menetapkannya dengan sangat sederhana, yakni dengan membatasi sebab-sebab kepemilikan dan membatasi akad-akad dalam pertukaran kepemilikan. Islam membiarkan manusia untuk berkreasi dalam hal cara dan sarana yang digunakan untuk memperoleh harta; Islam tidak ikut campur dalam teknik produksi harta.
Pandangan Islam Terhadap Harta
Sesungguhnya harta adalah alat untuk tiga tujuan: tabungan (iddikhâr), belanja (infâq), dan sirkulasi (tadâwul).
Islam telah menetapkan hukum-hukum bagi masing-masing peruntukan harta itu yang menjamin harta tetap sebagai pelayan manusia untuk dimanfaatkan dan memberikan manfaat kepada orang lain; bukan sebaliknya, yaitu manusia menjadi hamba dan pelayan harta yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Mengenai hukum tabungan (iddikhâr), seseorang boleh menabung mengumpulkan biaya untuk keperluannya. Namun, atas harta tabungan harus ditunaikan zakatnya setelah berlalu satu haul dan telah mencapai nishâb zakat. Adapun menabung hanya sekadar untuk menabung, menimbun dan menghimpunnya saja adalah haram (QS 9: 34).
Mengenai belanja (infâq), Islam menetapkan mana pembelanjaan yang wajib, yang sunah, mubah, makruh dan yang haram.
Adapun masalah sirkulasi (tadâwul), Islam telah mengaturnya melalui dua aspek:
- Islam menetapkan uang dan membatasinya dengan emas dan perak, bukan yang lain.
- Islam menjelaskan berbagai muamalah syar’i yang sah, seperti hukum-hukum perseroan (syirkah), akad sewa dan tenaga kerja (ijârah), perdagangan (tijârah), pertanian, mengairi kebun (musâqah), jual-beli, pesanan (salam), penukaran uang (sharf), wakalah, dan seterusnya. Islam juga menetapkan bahwa industri mengikuti hukum barang yang diproduksi.
Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam telah menentukan emas dan perak sebagai mata uang. Islam telah menetapkan hanya emas dan perak saja yang menjadi standar mata uang untuk mengukur barang dan jasa. Berdasarkan asas emas dan perak berlangsung semua bentuk muamalah. Islam menetapkan standar untuk uang emas (dinar) dan perak (dirham): 1 dinar=4,25 gram emas murni dan 1 dirham=2,975 gram perak murni.
Pengharaman Riba Secara Keras
Nash-nash syariah telah mengharamkan riba dengan sangat keras. Nash-nash itu bersifat qath’i ats-tsubût (pasti sumbernya) dan qath’i ad-dilâlah (pasti pengertiannya), tidak menyisakan ruang bagi ijtihad atau penakwilan (QS 2: 275–279).
Karena itu, sistem keuangan di negara Khilafah tidak mengenal bank dan lembaga kredit ribawi yang sudah masyhur di dalam Kapitalisme. Ketiadaan lembaga ribawi ini memiliki tiga dimensi dalam menjamin kehidupan perekonomian yang aman:
- Mengarahkan fokus masyarakat pada ekonomi produktif atau sektor riil.
- Melindungi kaum Muslim dan ahl adz-dzimmah dari kerugian harta mereka karena riba.
- Tidak akan memunculkan fenomena kebangkrutan, sebagaimana terlihat pada bank-bank kapitalis, dan menyisakan kelompok besar orang yang kehilangan harta mereka atau rekening mereka menguap. Dengan menghalangi sistem riba dan mengharamkannya secara keras dan tegas, Islam telah menutup celah-celah yang memungkinkan masuknya krisis keuangan. Dengan itu kehidupan kaum Muslim akan tetap aman, kokoh dan kuat terhadap krisis.
Selain itu, Islam mendorong kaum Muslim untuk saling memberi utang di antara mereka. Lebih dari itu, di antara tugas berbagai institusi (direktorat) di negara Khilafah adalah menyediakan kredit tanpa riba dalam sektor pertanian, perdagangan dan industri, dalam kerangka program negara untuk mengembangkan perekonomian dan menjalankan berbagai kebijakannya untuk memerangi kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dan menjamin produksi barang.
Distribusi dan Kepemilikan Harta
Hukum-hukum distribusi harta dalam Islam mencakup sebuah pemahaman yang unik, yaitu kepemilikan umum. Islam menetapkan kepemilikan dalam negara Khilafah ada tiga jenis: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara adalah pihak yang melindungi dan menjaga ketiga jenis kepemilikan itu sesuai dengan hukum-hukum syariah.
Kepemilikan umum mencakup:
1. Harta yang dari sisi pembentukannya tidak mungkin dimiliki secara individu, seperti sungai, danau, laut, dsb.
2. Apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti jalan, masjid, dsb; termasuk yang disabdakan oleh Rasulullah saw.:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلاَثٍ: فِيْ الْمَاءِ، وَالْكَلأَِ، وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang gembalaan dan api.
Termasuk dalam cakupan pengertian api adalah seluruh jenis energi yang digunakan sebagai bahan bakar bagi industri, mesin, dan transportasi. Demikian pula industri gas yang digunakan sebagai bahan bakar dan industri batubara. Semua itu adalah kepemilikan umum.
3. Barang tambang yang depositnya banyak dan tidak terputus; baik yang berbentuk padat, cair maupun gas; baik tambang dipermukaan maupun di dalam perut bumi. Semuanya merupakan kepemilikan umum.
Negara Khilafah adalah pihak yang mengelola berbagai kekayaan itu baik dalam hal eksplorasi, penjualan, maupun pendistribusiannya. Negara Khilafah-lah yang menjamin hak setiap rakyat untuk menikmati haknya dalam kepemilikan umum tersebut. Negara Khilafah mendistribusikan hasil bersihnya, setelah dikurangi biaya-biaya, dalam bentuk zatnya dan atau dalam bentuk pelayanan kepada semua warga negara.
Adapun kepemilikan negara ada pada harta yang hak pengelolaannya berada di tangan Khalifah sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya, seperti harta fai’, kharâj serta harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan semisalnya, dengan syarat syariah memang tidak menentukan arah pengelolaannya. Khalifah mengelola kepemilikan negara sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya dalam berbagai urusan negara dan rakyat. Misal: untuk menciptakan keseimbangan finansial di tengah masyarakat sehingga harta itu tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja (QS 59: 7). Khalifah boleh memberikan harta itu kepada orang miskin saja dan tidak memberikannya kepada orang kaya. Hal itu seperti yang pernah dilakukan Rasulullah dalam pembagian fai’ Bani Nadhir.
Sementara itu, kepemilikan individu adalah harta yang pengelolaannya diserahkan kepada individu, pada selain harta milik umum. Kepemilikan individu itu terlindungi. Negara tidak boleh melanggarnya. Tidak ada seorang pun yang boleh merampasnya, termasuk negara sekalipun. Nasionalisasi, yaitu penguasaan negara terhadap kepemilikan individu, merupakan bentuk perampasan dan merupakan dosa besar.
Bursa dan pandangan Islam Terhadapnya
Pasar modal dan bursa berjangka komoditas dalam sistem Kapitalisme berperan penting seperti riba dalam mengkonsentrasikan kekayaan pada tangan segelintir orang. Lebih dari itu, bursa juga menghalangi sirkulasi harta di sektor riil, dan mengubahnya menjadi per-ekonomian angka dan kertas (ekonomi non-riil).
Dalam pandangan Islam, pasar jual beli harus diatur dengan hukum syariah yang menjamin tidak adanya konflik dan tidak adanya aktivitas memakan harta dengan jalan yang batil. Di antara hukum-hukum itu adalah:
- Melarang penjualan barang yang belum dimiliki oleh penjual dan belum berada di bawah kuasanya seperti yang terjadi dalam bursa berjangka komoditas.
- Melarang tanâjusy atau spekulasi, yaitu menaikkan tawaran bukan untuk membeli, tetapi hanya untuk menaikkan harga jual.
- Melarang jual-beli enam jenis komoditas ribawi (emas dan perak [termasuk uang], gandum, jewawut, kurma, dan garam) tanpa serah-terima secara langsung dalam jual-beli antar jenis yang berbeda; dan tanpa serah-terima langsung dan kesamaan jumlah dalam jual pada jenis yang sama.
- Melarang sirkulasi saham karena perseroan terbatas (PT) dan sahamnya adalah batil (tidak sah). Saham itu merupakan surat berharga yang mengandung campuran antara sejumlah modal yang halal dan keuntungan yang haram, dalam satu akad yang batil dan muamalah yang batil, tanpa bisa dibedakan antara harta yang halal dan yang haram. Syariah Islam juga melarang sirkulasi dan jual-beli obligasi (bonds). Sebab, obligasi merupakan surat utang yang diinvestasikan dengan riba. Apalagi ada keharaman jual-beli utang dengan utang. Sirkulasi dan jual beli seluruh surat berharga ribawi juga dilarang.
Walhasil, pasar jual-beli dalam Islam merealisasikan perdagangan yang halal, aman serta bebas dari krisis, konflik, spekulasi, gambling, dan penipuan. Pasar dalam Islam merupakan pasar yang bersih yang senantiasa memperhatikan hukum-hukum syariah dalam sirkulasi harta.
Pengaturan Perekonomian oleh Negara
Negara wajib menjamin penciptaan lapangan kerja bagi setiap warga negara. Orang miskin yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, begitu pula orang fakir yang mampu bekerja tetapi tidak menemukan pekerjaan, sementara ia tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, maka nafkah mereka ini menjadi kewajiban negara.
Jadi, bagi orang yang mampu, negara bertanggung jawab menciptakan lapangan kerja. Bagi orang yang tidak mampu, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan mereka dari harta Baitul Mal. Hukum-hukum ini mencakup pula kaum dzimmi yang tinggal di Dâr al-Islâm. Mereka diberi hak yang sama sebagai rakyat dan warganegara. Mereka berhak mendapatkan pemeliharaan berbagai urusan mereka dan jaminan kehidupan mereka sebagaimana yang dinikmati kaum Muslim.
Akuntabilitas Aparatur Negara atas Harta yang Mereka Miliki Secara Ilegal
Sesungguhnya negara Khilafah tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pejabat dan para pegawainya untuk memanfaatkan jabatan mereka secara ekonomi. Sebaliknya, negara Khilafah akan menjalankan muhâsabah (akuntabilitas) kepada mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Rasululah saw. bersabda:
مَنْ اِسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقَنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدٍ، فَهُوَ غُلُوْلٌ
Siapa saja yang kami pekerjakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan telah kami tetapkan upahnya maka apa yang ia ambil selain itu adalah haram.
Sesungguhnya para pegawai melaksanakan kewajiban dan tugas-tugas mereka pertama-tama karena dorongan ketakwaan. Kemudian karena dorongan hukum-hukum syariah yang mewajibkanmuhâsabah kepada mereka secara adil yang menjamin pemeliharaan harta umat dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan harta tersebut.
Kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam
Lembaga-lembaga kontrol akan menjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan dalam syariah. Lembaga-lembaga kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam dapat diringkas sebagai berikut:
- Kekuasaan al-Hisbah (wilâyah al-hisbah). Al-Muhtasib (hakim hisbah) melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta memonitor berbagai pelanggaran lainnya.
- Kekuasaan peradilan (wilâyah al-qadhâ’). Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam muamalah keseharian masyarakat.
- Berbagai biro (diwân), yaitu berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di Baitul Mal yang terkait dengan harta zakat, harta negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.
- Kekuasaan Mazhalim (wilâyah al-mazhâlim). Mazhâlim menangani pengaduan yang diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan kezaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.
Itulah secara ringkas garis-garis besar politik ekonomi Islam itu. Sesungguhnya penerapan sistem ini di dalam negara Khilafah tidak akan berubah dan berganti menurut perubahan pemikiran dan selera penguasa. Dengan pelaksanaan semua politik ekonomi Islam di atas, Sistem Ekonomi Islam ini benar-benar merupakan satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang aman, adil, dan bebas dari krisis. Jaminan itu diberikan serta akan dinikmati oleh seluruh rakyat dan warga negara meski mereka berbeda-beda bangsa, agama, dan ras.
nama angota kelompok
M.januar Fathoni (24)
Novian Hartanto (25)
Reno Dwijaya .K (28)
Vonni Ariesta .T (34)
Kelas 2 IPA 3